Hukum-Hukum Pakaian dan Hijab Wanita - Bagian ke-3 - Tuntunan Praktis Fiqih Wanita (Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.)
Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin
Kajian Islam oleh: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.
Kajian ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin dengan pembahasan mengenai “Hukum-Hukum Pakaian dan Hijab Wanita (Bagian ke-3)“. Kajian ini lebih membahas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan fiqih wanita.
Download kajian sebelumnya: Hukum-Hukum Pakaian dan Hijab Wanita (Bagian ke-2)
Ringkasan Kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum-Hukum Pakaian dan Hijab Wanita (Bagian ke-3)
Pakaian wanita muslimah tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki. Hal itu karena wanita tidak boleh menyerupai laki-laki dalam berpakaian.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita-wanita yang menyerupai laki-laki, dan melaknat wanita yang berperilaku seperti laki-laki. Di mana dia mencontoh atau menyamakan dirinya dengan laki-laki dalam berpakaian, dengan pakaian yang khusus untuk laki-laki, dan model serta bentuknya dikenal oleh masyarakat sekitarnya sebagai pakaian laki-laki.
Wanita diperintahkan untuk menutupi tubuhnya dan menghalangi pandangan dari auratnya tanpa tabarruj (membuka aurat) dan menampakan kecantikkannya.
Simak penjelasan Ustadz Ahmad Zainudin selengkapnya tentang hal tersebut di dalam rekaman kajian berikut ini. Semoga bermanfaat.
Download Kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum-Hukum Pakaian dan Hijab Wanita (Bagian ke-3)
Podcast: Play in new window | Download
Jangan lupa untuk turut membagikan link download kajian ini ke akun media sosial yang Anda miliki, baik Facebook, Twitter, Google+, atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi yang lain. Barakallahufiikum